1 November 2025 20:22

Pertanyaan

ِِApa hukum orang yang meragukan hadis sahihain yang ada di dalam dua kitab sahih (Shahih Bukhari dan Muslim), misal hadis bahwa gigi Nabi saw patah pada perang Uhud.

Jawaban

Subhanallah, apakah dia adalah ahli dalam bidang ilmu hadits atau cuma ingin berfilsafat? Kalau dia termasuk ahli di bidang ilmu hadits semisal Imam ad-Daruqutni, Abu Hatim dan para ahli hadits lainnya maka datangkanlah bukti atas keraguan dan ketidakpercayaan ini. 

Adapun jika dia baru belajar mushthalah hadits, takhrij hadits dan cara mentarjih dari Imam al-Albani dan ulama mutaakhirin (misalnya -pent) kemudian karena merasa mulai tumbuh tanduknya ia ingin mempertanyakan hadits-hadits sahihain. Orang seperti ini tidak lepas dari salah satu golongan berikut:

– Bisa jadi ia ingin menyerang hadits dengan berkedok sebagai peneliti

– Atau ia merupakan orang yang jahil

Karena memang, sebuah hadits jika tidak ada yang mengkritiknya dari kalangan ahli hadits semisal ad-Daraqutni, Abu Hatim, al-Bukhari, dan semisal mereka, bagaimana mungkin seorang bisa meragukan (keabsahannya), apa kapasitas keilmuan yang ia miliki sampai bisa meragukan hadits-hadits yang telah diterima oleh para pakar hadis dan umat Islam (benar-benar disabdakan oleh Nabi)? Hal ini tidak bisa diterima darinya.

Jika dia ingin meragukan hadits dari sisi matannya karena menyelisihi realita maka ini juga tidak benar. Mungkin penyebabnya adalah akalnya tidak bisa mencerna makna hadits tersebut. Jika demikian yang wajib adalah tinggal diimani saja.

Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah

No. Fatwa: 0037

#hadis #akidah #sunah #syaikh_abbas_aljaunah

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *