1 November 2025 17:45

Pertanyaan

Izin bertanya tentang hukum badal haji yang dilakukan para mahasiswa di Makkah, apakah sah hajinya dan apakah boleh memungut biaya darinya?

Jawaban

Terkait badal haji, bagi yang memiliki kemampuan finansial, tetapi tidak memiliki kemampuan fisik, lalu ia mengirimkan biaya kepada seseorang di Makkah dan berkata, “Ambillah uang ini dan berhajilah untukku.” 

Pembahasan pertama: terkait dengan badal haji bagi orang yang tidak mampu secara fisik, tidak mengapa jika ditunaikan oleh orang yang berada di luar negerinya. Karena sebagian ulama mensyaratkan bahwa jika seseorang ingin menghajikan orang lain, ia harus datang terlebih dahulu ke negeri orang yang dihajikan, lalu berhaji dari sana. 

Namun, pendapat ini tidaklah benar. Sebab, jarak yang ditempuh antara negeri seseorang dengan Makkah hanyalah sebagai sarana, bukan tujuan utama. Jika yang melaksanakan haji sudah berada di Makkah, maka hajinya sah tanpa harus kembali ke negerinya terlebih dahulu.

Pembahasan kedua: mengenai pengambilan upah dalam pelaksanaan badal haji. Jika ia menerima uang sekadar untuk menutupi kebutuhan selama menjalankan ibadah haji, maka hal ini pasti dibutuhkan, dan tidak ada masalah. 

Namun, jika seseorang menjadikannya sebagai ajang mencari keuntungan dari orang-orang yang beribadah haji, dengan tujuan utama memperoleh uang dan bukan untuk menolong saudaranya, bukan untuk mengunjungi tempat-tempat suci (manasik haji), atau supaya bisa salat di Masjidil Haram, dan menghadiri majelis ilmu, justru niatnya hanya demi mendapatkan keuntungan finansial, maka orang tersebut bisa jadi tidak akan mendapat pahala, meskipun ibadah haji yang dilakukan tetap sah bagi orang yang dihajikan. Hal ini juga telah dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, rahimahullah.

Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah

No. Fatwa: 0048

#haji #badal #umrah #syaikh_abbas_aljaunah

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *