Bismillah, bagaimana maksud hadis yang melarang menziarahi masjid-masjid selain Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha? Apa hukumnya menziarahi selain tiga masjid tersebut dalam rangka wisata, terutama karena pihak travel memasukkan agenda wisata ke tempat-tempat tersebut (di Mesir, Turki, dan sebagainya) dalam paket umrah.
Jika dia menziarahi selain 3 masjid yang disebutkan dalam hadis tanpa meniatkannya sebagai ibadah dan tanpa meyakini adanya keutamaan tertentu dalam ziarah tersebut, maka perkaranya bebas, wallahu a’lam.
Namun yang dikhawatirkan adalah jika ia pergi ke tempat-tempat yang mengandung kesyirikan, bidah, khurafat, dan sebagainya hingga akhirnya menjerumuskannya ke dalam syirik, bukan hanya sekedar bidah.
Karena memang jika seorang sengaja bepergian jauh mengunjungi selain tiga masjid di atas untuk beribadah di dalamnya dan meyakini keutamaan tertentu padanya, ini merupakan kebidahan dan terlarang.
Sehingga bisa jadi ia pergi ke tempat-tempat yang mengandung khurafat, kesyirikan, bidah, dan sebagainya hingga akhirnya bukan hanya menjerumuskannya ke dalam bidah, tapi kepada kesyirikan. Yakni ketika ia jadi mengagungkan tempat tersebut, dan tumbuh di hatinya pengagungan terhadap tempat tersebut.
Adapun jika ia sekedar melihat-lihat, misalnya karena orang-orang mengatakan bahwa itu merupakan masjid bersejarah, ia pun pergi ke sana bukan untuk beribadah, mendekatkan diri kepada Allah, atau meyakini keutamaan tertentu padanya, maka yang tampak bahwa ini hukumnya mubah, wallahu a’lam.
Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah
No. Fatwa: 0058
#safar #umrah #wisata #kontemporer #syaikh_abbas_aljaunah


