Terdapat tiga kondisi yang menjadi pengecualian dari kaidah: لَا إِنْكًارَ فِي مَسَائِلِ الاِجْتِهَادِ.
Dalam tiga kondisi ini, tetap disyariatkan pengingkaran padanya walaupun itu merupakan permasalahan ijtihadiah.
Contoh: Pendapat Atha’ bin Abi Rabah yang menyatakan bolehnya memanfaatkan budak wanita yang sedang digadaikan kepadanya untuk disetubuhi.
Pendapat ini tidak bisa diamalkan karena sangat lemah. Jadi, Orang yang melakukannya tetap harus dijatuhi hukuman had (tindak pidana).
Tidak boleh seorang mengkritik hakim karena dia memberi keputusan yang berbeda dengan pendapatnya. Jika pintu ini dibuka, pengadilan menjadi tidak berguna dan perselisihan tidak akan bisa diselesaikan.
Contoh: Jika istri bermazhab Hanafi dan berpendapat bolehnya meminum nabidz (minuman fermentasi dari rendaman kurma dan semisalnya selain anggur) yang memabukkan.
Suami tetap berhak mengingkarinya, karena ia memiliki hak untuk bersenang-senang dengan istrinya. Sementara jika istrinya mabuk, ia tidak bisa bersenang-senang dengannya.
Faedah dars al-Faraid al-Bahiyyah bersama Fadhilatusy Syaikh Abbas al-Jaunah 🇧🇼 di Markiz Aisyah.


