“Belakangan ini marak jual beli di platform Shein, apa hukum jual beli ini?”
Syaikh Zakariya bin Syuaib al-Adeni menjawab,
Kami telah membicarakannya dalam beberapa ceramah, bahkan saya ingat di masjid ini saya pernah membahasnya.
Masalah “Shein” ini atau perdagangan di internet (dunia maya) secara umum; Pertama, wajib bagi seseorang jika ia akan masuk ke dalam perdagangan – terkhusus bagi para wanita – adalah ia harus mengetahui hukum-hukum perdagangan. Jangan sampai seseorang masuk begitu saja dengan modal ilmu seadanya. Dia harus berilmu terlebih dahulu.
Umar bin Khattab radhiyallahu anhu dahulu mengusir dari pasar orang yang tidak menguasai atau mengetahui permasalahan riba atau hukum jual beli. Tidak boleh bagimu masuk ke dalam sesuatu yang tidak kamu kuasai, lalu apabila terjadi suatu masalah baru bertanya.
Perdagangan di dunia maya (internet) itu ada bermacam-macam. Jangan terjun ke dalamnya kecuali jika kamu sudah berilmu. Sebagian orang terjun dahulu baru bertanya, ini adalah sebuah kesalahan.
Saya akan berikan contoh-contohnya:
Jual beli di internet dengan sistem “Keagenan/membership berbayar”. Ini terkenal di sebuah perusahaan Italia. Perusahaan ini berkata: “Bayar 200 Dolar.” Kemudian ketika sudah membayar 200 Dolar, mereka memberi akun di platform mereka. Mereka berkata: “Pilih barang yang kamu mau dan juallah, kamu akan dapat persentase dari penjualan ini.”
Maka jika dia telah membayar 200 Dolar, lalu masuk ke akunnya, maka dibukakan untuknya halaman yang menampilkan semua barang dagangan – kain, kamar tidur, elektronik, dan semacamnya -. Dia diizinkan mengambil (gambar/data) darinya dan menampilkannya di kanal atau situsnya.
Kemudian jika ada yang membeli barang ini, dia melapor ke perusahaan, dan setiap kali dia berhasil menjual, perusahaan memberinya persentase.
Ini tidak boleh, haram. Kenapa? Karena gambaran transaksi ini adalah gambaran Judi (Qimar). Majma’ Fiqih dan Al-Lajnah Ad-Daimah telah memfatwakan jual beli semacam ini haram. Kenapa? Dia membayar 200 Dolar, penawarannya bisa jadi sukses dan bisa jadi tidak sukses. Artinya seperti orang yang kalah judi. Jika dia masuk, bisa sukses bisa tidak. Dia ini ketika membayar 200 Dolar karena tergiur barang murah dan perusahaan besar, orang mungkin membeli darinya atau bisa jadi tidak. Jadi dia bisa saja rugi dengan uang 200 itu, maka ini tidak boleh.
Yang disebut dengan MLM (Multi Level Marketing). Seperti DSL (perusahaan asal Malaysia), Al-Jazeera, dan semacamnya. Mereka berkata: “Belilah barang dari kami.” Sedangkan kamu sebenarnya mungkin tidak menginginkan barangnya, tapi kamu membelinya lalu mereka memberimu “poin”. Mereka berkata: “Jika kamu mengumpulkan pelanggan untuk kami, kami akan memberimu poin dalam bentuk piramida. Jika bentuk piramidanya sudah lengkap, kami akan memberimu hadiah, atau penghargaan, atau kami berikan diskon untukmu.”
Al-Lajnah ad-Daimah dan Majma Fiqih juga memfatwakan bahwa ini adalah judi yang haram. Karena kamu mungkin bisa mengumpulkan (orang) dan mungkin saja tidak. Begitu pula kamu membeli sesuatu yang bisa jadi tidak kamu inginkan. Kecuali jika kamu membelinya untuk dirimu sendiri karena butuh maka tidak apa-apa, tapi jika kamu membelinya hanya untuk mendapatkan poin, maka itu tidak boleh.
Perusahaan mata uang digital, seperti Bitcoin dan semacamnya. Uang elektronik ini dijualbelikan tanpa serah terima (qabd), semua serba elektronik.
Mata uang yang digunakan untuk membeli dapat berbeda, bisa dengan Dolar, Riyal, atau mata uang lain. Dalam hal ini wajib ada serah terima ditempat (taqabud), jika tidak maka tidak boleh. Pada permasalahan ini mengandung dua perkara:
Perkara pertama: Mata uang yang syubhat (meragukan), tidak memiliki standar/jaminan. Bagaimana kamu bisa merasa aman di situ?
Perkara kedua: Terjadi pertukaran uang tersebut di Bursa Global, di mana pertukaran uang di Bursa itu haram. Al-Lajnah ad-Daimah dan Majma Fiqih memfatwakan bahwa jual beli mata uang di Bursa adalah haram.
Kenapa? Karena di dalamnya tidak ada serah terima di tempat (taqabud). Dia membeli Dolar misalnya dengan mata uang lain sebatas dengan angka-angka tanpa serah terima fisik, ini haram.
Perusahaan yang berkata: “Bayar! Kamu akan untung!”, disebut demikian.
Bayar 50 Dolar, kamu akan mendapatkan 200 Dolar setiap bulan.
Baik, pertanyaannya, apa jenis perusahaan ini? Apa pekerjaannya? Kita tidak tahu. Dari mana keuntungannya? Kita tidak tahu. Di mana diinvestasikan uangnya? Kita tidak tahu.
Siapa tahu itu perusahaan pornografi, perusahaan yang menyebarkan penyimpangan, perusahaan pelacuran, atau mungkin menjual alkohol atau babi. Kamu tidak mengetahuinya.
Yang terpenting bagi adalah engkau masuk dengan menyerahkan 50 Dolar atau 30 Dolar, kemudian kamu mendapatkan 200 Dolar. Dalam keadaan kamu tidak tahu bentuk perputaran uang tersebut. Ini haram.
Bagaimana kamu menginvestasikan uangmu di tempat yang kamu tidak tahu keadaannya?! Ini haram. Wajib bagimu melihat apa perusahaan ini? apa yang dijualnya? Bagaimana bisa menghasilkan 200 Dolar per bulan? Bagaimana datangnya uang 200 atau 300 Dolar itu? Ternyata ini hanya sekedar iming-iming, kita tidak tahu apa yang dijualnya. Maka ini haram.
Perusahaan barang yang menjual melalui delegasi dan agennya. Inilah yang dikenal dengan Shein dan semacamnya, dan yang paling terkenal adalah Shein.
Orang mendaftar di platform Shein, seolah dia adalah perwakilan dari Shein tersebut.
- Jika dia bertindak sebagai wakil (perwakilan/jasa titip) bagi orang yang ingin membeli darinya, maka boleh.
- Jika dia bertindak sebagai penjual, maka tidak boleh.
Bagaimana maksudnya? Perusahaan Shein memajang barang-barang, lalu seseorang datang mendaftar sebagai wakil atau agen. Lalu dia mengambil (gambar) barang ini dan memajangnya di halamannya (status/katalognya).
Kemudian jika ada pembeli, lalu pembeli membayar uangnya kepada si agen, maka yang seperti ini tidak boleh. Kamu sudah menjadi “Penjual” padahal kamu belum memegang/memiliki barangnya.
Nabi ﷺ melarang menjual barang hingga barang itu dikuasai/dipindahkan ke tempatmu. menjual apa yang tidak dimiliki, serta tidak boleh menjual apa yang belum dijamin tanggung jawabnya.
Apakah kamu penjamin barang ini saat itu? Tidak, kamu belum menjaminnya.
Ketika kamu menerima uang dari orang ini, artinya jual beli sudah mengikatmu, kamu tidak boleh membatalkannya, bahkan dia bisa menuntutmu atas barang tersebut. Padahal kamu bukan pemilik barang saat transaksi terjadi, kamu belum memilikinya, bagaimana kamu menjualnya?! Maka itu tidak boleh.
Tetapi jika sebagai wakil:
Pembeli melihat barang itu, lalu berkata: “Saya suka ini.”
Kamu berkata: “Saya adalah wakil (perantara), saya akan membelikan ini untukmu dari Shein dan saya akan mengambil upah/persentase darimu (jasa titip).”
Lalu pembeli berkata: “Bertawakkallah (Silakan).”
Maka dalam kondisi ini boleh.
Barangsiapa melakukan cara ini (wakil) maka boleh. Namun barangsiapa yang sudah melakukan akad jual beli (menerima pembayaran) dari pembeli padahal dia belum membeli barangnya, maka yang seperti ini haram dan tidak diperbolehkan.
Inilah hukum Shein dan perusahaan-perusahaan semacamnya yang menawarkan hal-hal ini.
Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Zakariya bin Syuaib al-Adeni hafizhahullah
No. Fatwa: 0060
#jual_beli #online #fikih #syaikh_zakariya_bin_syuaib


