8 April 2026 11:57

Tiada di antara kita ragu, bahwa nasihat merupakan salah satu asas agama. Kata sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu:

بَايَعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ

“Aku telah membaiat Rasulullah untuk menegakkan salat, menunaikan zakat dan menasihati setiap muslim.” (Muttafaqun Alaihi)

Kita tahu juga, bahwa termasuk bagian dari nasihat adalah menjelaskan kesalahan, meluruskan kekeliruan, dan mengingatkan umat dari penyimpangan.

Namun, tidak semua bentuk “kritik” bernilai nasihat. Ada batas halus yang sering dilanggar: ketika seseorang keluar dari koridor ikhlas dan adab, lalu berubah menjadi celaan, pelampiasan emosi, atau bahkan upaya menjatuhkan kehormatan.

Tapi pembahasan kita bukan tentang itu, kita tak sedang membahas adab-adab nasihat, atau demarkasi antara nasihat dan celaan. Kita hanya sedang ingin menengok, bahwa cara “menasihati” yang salah dapat membawa kesialan untuk diri sendiri, ia akan dibalas sesuai perilakunya!

Akibat Lisan yang Tak Terkendali

Imam adz-Dzahabi (741 H) ketika menulis biografi Al-Imam Ibnu Hazm (456 H), menilai:

وَلَمْ يَتَأَدَّب مَعَ الأَئِمَّة فِي الخَطَّاب، بَلْ فَجَّج العبَارَة، وَسبَّ وَجَدَّع، فَكَانَ جزَاؤُه مِنْ جِنس فِعله، بِحَيْثُ إِنَّهُ أَعْرَضَ عَنْ تَصَانِيْفه جَمَاعَةٌ مِنَ الأَئِمَّةِ، وَهَجَرُوهَا، وَنفرُوا مِنْهَا، وَأُحرقت فِي وَقت.

“Ia tidak beradab dalam bertutur kepada para imam. Bahkan ia melepaskan kata-katanya tanpa kendali, mencaci dan melukai.

Maka balasannya pun sejenis dengan perbuatannya: hingga sejumlah para imam berpaling dari karya-karyanya, meninggalkannya, menjauh darinya, dan bahkan pada suatu masa, karya-karya itu dibakar.”1

Ya, hukum tabur-tuai itu nyata, sebagaimana pepatah Arab:

كما تدين تدان.

“Sebagaimana engkau berbuat, demikianlah engkau akan diperlakukan.”

Suka Menyalahkan, Berujung Ketergelinciran

Dalam kasus lain, terkadang balasannya tidak secara langsung. Tapi datang dalam bentuk blunder yang ia lakukan, karena Allah tidak memberinya taufik kepada kebenaran. Padahal secara kapasitas lahiriah, seharusnya ia tidak pantas melakukan kesalahan tersebut.

Al-Imam Muwaffaqud Din Ibnu Qudamah (620 H), pernah menulis tentang An-Nashih Ibnul Hanbali, Abdurrahman Ibn Najm (634 H):

“Dahulu aku membayangkan tentang An-Nashih, bahwa ia akan menjadi seorang imam yang cemerlang. Aku pun bergembira dengannya untuk mazhab ini; karena keutamaan yang Allah anugerahkan padanya: kemuliaan rumahnya, dan dalamnya akar nasabnya dalam keimaman. Serta apa yang Allah karuniakan berupa kelenturan lisan, keberanian hati, ketajaman pikiran, kecepatan menjawab, dan kecenderungan untuk sering benar.

Aku menyangka ia akan menonjol dalam fatwa, bahkan melampaui ayahnya dan selainnya. Hingga kemudian aku melihat fatwa-fatwanya, yang ternyata orang selain dirinya lebih kokoh jawabannya dan lebih banyak benarnya.

Maka aku pun menduga: barangkali ia diuji dengan itu, karena kecintaannya menyalahkan orang lain dan gemarnya mengikuti aib-aib mereka. Dan tidaklah jauh bahwa Allah menghukum seorang hamba dengan jenis dosanya sendiri.”

Masih kata Ibnu Qudamah:

“An-Nashih telah menghabiskan banyak waktunya untuk membantah orang lain dalam karya-karya mereka, menyingkap kesalahan yang tersembunyi, serta gemar menampakkan ketergelinciran mereka.

Padahal, seorang hamba tidak akan mencapai hakikat iman hingga ia mencintai untuk orang lain apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri.

Maka, apa kau pikir bahwa ia akan suka, setelah kematiannya, ada orang yang bangkit untuk menyingkap ketergelincirannya, mencela karya-karyanya, dan menampakkan kesalahan-kesalahannya?”2

Nasihat yang Melampaui Batas

Sobat pejuang ilmu, menjelaskan kebenaran ada batasnya, menasihati ada aturan mainnya. Nasihat merupakan akhlak terpuji manakala dilakukan tanpa melanggar asas dan menerjang kehormatan. Tapi jika ini dilanggar, orang tak lagi menaruh respek padanya, akibat Allah tidak meridai perbuatannya.

Satu kisah lagi, Imam Ibnu Hajar al-Haitami (974 H) dalam kitab fatwanya, pernah berterus terang:

مِنَ الْحَقِّ الْوَاضِحِ الْمُقَرَّرِ مِنَ الْمَعْلُومِ بَيْنَ الْأَئِمَّةِ أَنَّ مَا يَقَعُ لِبَعْضِهِمْ بَعْضًا كَقَوْلِهِمْ (هٰذَا غَلَطٌ وَخَطَأٌ) لَا يُرِيدُونَ بِهِ تَنْقِيصًا وَلَا بُغْضًا، بَلْ بَيَانَ الْمَقَالَاتِ غَيْرِ الْمُرْتَضَاةِ.

“Sesungguhnya telah diketahui secara jelas dalam tradisi para imam, bahwa ucapan sebagian mereka terhadap yang lain seperti ‘ini keliru’ atau ‘ini salah’, bukanlah untuk merendahkan atau membenci, tetapi untuk menjelaskan pendapat yang tidak dapat diterima.”

Ibnu Hajar lagi:

“Demikianlah yang terjadi antara al-Asnawi dan dua syaikh3. Serta bantahan al-Adzra‘i, al-Bulqini, Ibnu al-‘Imad, dan selain mereka kepadanya (al-Asnawi) dengan keras dan kasar; bahkan kerap disandarkan kepadanya apa yang pada umumnya ia berlepas diri darinya.

Namun karena ia melampaui batas terhadap dua syaikh itu, Allah pun menakdirkan baginya orang yang melampaui batas terhadap dirinya, sebagai balasan yang setimpal.

Meski demikian, kita berlindung kepada Allah dari prasangka buruk bahwa salah seorang dari mereka bermaksud selain menjelaskan kebenaran dengan tetap saling menghormati satu sama lain.”4

Jejak Kata-Kata

Pada akhirnya, kalimat yang kita lontarkan tidak pernah sekadar menjadi untaian kata-kata, lalu sirna. Ia meninggalkan kesan, menjadi cahaya, atau justru membawa luka. Lebih dari itu, konsekuensinya tidak pernah berhenti hanya di dunia, karena ada Dzat yang akan membalas perbuatan hamba-Nya, di dunia atau pun di akhirat sana.

Semoga Allah selalu membimbing langkah kita dalam menyampaikan kebenaran dan mengujarkan nasihat. Semoga ia selalu memberi kita taufik untuk bisa mempertimbangkan dengan matang segala sikap dan perbuatan, sesuai dengan ajaran agama yang menuntun bukan menjatuhkan.

(Faedah dari Ma’alisy-Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam Tsulutsiyah Dr. Muhammad al-Musyawwah)

  1. Adz-Dzahabi, Siyar A‘lam an-Nubala, (Maktabah Syamilah Web), 18/186. ↩︎
  2. Ibnu Rajab, Dzail Thabaqat al-Hanabilah, tahqiq al-‘Utsaimin, (Maktabah Syamilah Web), 3/430. ↩︎
  3. Istilah “dua syaikh” dalam mazhab Syafii merujuk pada Imam ar-Rafi’i (623 H) dan an-Nawawi (676 H). ↩︎
  4. ‘Alawi bin Ahmad as-Saqqaf, al-Fawa’id al-Makkiyyah fima Yahtaju Ilaihi Thalabat asy-Syafi‘iyyah (Markaz an-Nur li ad-Dirasat wa al-Abhats), hlm. 154. ↩︎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *