2 November 2025 12:42

“Bolehnya membonceng di atas hewan tunggangan dengan syarat:

1⃣ Tidak memberatkan tunggangan. Sebagaimana kisah unta yang menangis & mengadu kepada Rasulullah ﷺ, kata beliau kepada pemiliknya,

أَما تتَّقي اللهَ في هذه البهِيمَةِ التي مَلَّكَكَهَا اللهُ، إنه شكا إليَّ أنكَ تُجِيعُه وتُدْئِبُه

“Tidakkah kamu bertakwa kepada Allah terkait hewan yang Dia kuasakan kepadamu. Sesungguhnya unta ini mengadu padaku bahwa kamu membiarkannya lapar dan mempekerjakannya hingga kelelahan.”

(HR. Ahmad, kata asy-Syaikh Muqbil: Sahih sesuai syarat Muslim)

2⃣ Adanya jarak antara yang membonceng dengan yang dibonceng, tidak rapat. Sebagaimana kata Muadz bin Jabal dalam sebagian riwayat hadis:

ليس بيْني وبيْنه إِلا مُؤْخِرةُ الرحْل

“Tidak ada penghalang antar aku dengan beliau kecuali bagian belakang pelana.” (HR. Muslim)

Hal ini dikiaskan dengan kendaraan lainnya seperti motor, dsb.

(Faedah Dars Kitabut Tauhid – al-Ustadz Muhammad ad-Durrah hafizhahullah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *