2 November 2025 12:42

Empat Kata yang Menjadi Kaedah Dasar Pengadilan

Kaidah Fikih

Sabda Nabi ﷺ yang menjadi kaedah dasar dalam penyelesaian sengketa, kata beliau:

«الْبَيِّنَة عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِين عَلَى مَنْ أَنْكَرَ»

“Bagi pendakwa, wajib mendatangkan bukti. Dan bagi yang mengingkari, wajib bersumpah.” (HR. At-Tirmidzi dan Ad-Daruquthni, disahihkan oleh Imam Albani dalam Irwaul Ghalil)

Asy-Syaikh Abbas al-Jaunah hafizhahullah memberikan komentar:

Subhanallah, tiga atau empat kata yang disampaikan oleh Nabi ﷺ, namun kamu lihat pengadilan-pengadilan yang berasaskan undang-undang bisa jadi merumuskannya dalam satu buku atau satu jilid.

Inilah, karena Nabi ﷺ diberikan Jawami’ul Kalim (kata-kata yang singkat tapi padat).

Kalau kamu meneliti, semua negara-negara dunia, baik timur maupun barat, kamu lihat pengadilan-pengadilan, undang-undang dan kebijakan mereka, tidak akan kamu dapati hukum yang hanya terdiri dari 3 atau 4 kata. Bisa-bisa mereka menghabiskan 1 jilid penuh untuk merumuskannya.

Tapi Nabi ﷺ mencapai tujuan ini hanya dengan 4 kata dari Jawami’ul Kalim, namun bisa menyelesaikan perkara-perkara yang besar.

Faedah Dars Furu’ul Fiqh bersama Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *