Rasulullah ﷺ bersabda, sebagaimana dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا
“Jika telah datang pertengahan Sya’ban maka jangan berpuasa.” (HR. Abu Dawud dan selainnya).
Kata Syaikhuna Abbas Al-Jaunah hafizhahullah: Hadis ini hasan¹.
Namun dikecualikan dari larangan tersebut:
- Orang yang sudah berpuasa sejak sebelum pertengahan Sya’ban².
- Jika dia sudah terbiasa melakukan puasa sunnah sebelumnya semisal Senin-Kamis, puasa Dawud, dsb.
Selain dua kondisi di atas, maka kembali kepada asalnya bahwa hadis ini umum. Sehingga makruh hukumnya berpuasa setelah pertengahan Sya’ban atau bahkan haram.
Demikian rincian permasalahan ini, dengan menjamak hadis-hadis yang ada.
Faedah Dars Umdatul Ahkam bersama Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah
¹ Imam Albani rahimahullah mensahihkannya dalam Shahih Jami’ as-Shaghir dan Shahih Sunan Abu Dawud
² Karena Nabi ﷺ berpuasa di bulan Sya’ban 1 bulan penuh atau hampir 1 bulan penuh. Sebagaimana dalam hadis Aisyah riwayat Muslim.


