2 November 2025 12:42

Haji diwajibkan pada tahun ke-9 Hijriah dengan turunnya ayat:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا

“(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (QS. Ali Imran: 97)

Awal Kali Nabi ﷺ Menunaikan Haji

Tapi Nabi ﷺ baru menunaikan haji pada tahun 10 H, padahal kewajiban haji harus ditunaikan dengan segera ketika mampu..

Hal tersebut karena dua faktor:

  1. Di tahun 9 H, Nabi ﷺ sibuk menerima delegasi yang datang dari berbagai negeri untuk belajar Islam, sehingga tidak bisa menunaikan haji.
  1. Di tahun tersebut Makkah masih terkontaminasi dengan ritual-ritual Jahiliah, mulai dari penyembahan berhala hingga praktik tawaf sambil telanjang.

Karenanya Nabi ﷺ mengutus sahabat Abu Bakr dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu untuk berhaji ke Makkah bersama sekelompok sahabat lainnya. Lalu pada hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) di Mina, mereka mengumumkan:

لَا يَحُجَّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ، وَلَا يَطُوفَ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ.

“Tidak boleh ada seorang musyrik pun yang berhaji setelah tahun ini, dan tidak ada lagi yang tawaf di Ka’bah sambil telanjang.” (Muttafaqun Alaihi)

Faedah Dars #akhsharul_mukhtasharat bersama Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *