15 Januari 2026 12:06

5 Syarat Melakukan Keharaman dalam Kondisi Darurat

Ada lima syarat yang harus terpenuhi dalam menerapkan kaidah

الضَرُورَاتُ تُبِيحُ المَحْظُورَات

“Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.”

Syarat Melakukan Keharaman dalam Kondisi Darurat

  1. Mudaratnya benar-benar terjadi jika ia tidak melakukan keharaman, bukan hanya sekedar asumsi atau prasangka belaka.
  1. Tidak ada cara lain untuk mencegah mudarat tersebut kecuali dengan melakukan keharaman. Jika ada cara lain yang mubah, atau makruh, tidak boleh melakukan keharaman.
  1. Dengan ia melakukan keharaman, dapat dipastikan bahwa mudaratnya akan hilang. Jika tidak bisa dipastikan, tidak boleh melakukan keharaman.

Misal: dalam kondisi sangat kehausan, seorang tidak boleh meminum khamar, karena khamar tidak dapat menghilangkan haus.

  1. Keharaman yang akan dia lakukan lebih ringan dari mudarat yang menimpanya.

Misal: memakan bangkai lebih ringan mudaratnya daripada ia harus mati karena tidak memakannya.

Berbeda dengan kondisi orang yang diancam akan dibunuh jika ia tidak membunuh orang lain. Di sini mudarat membunuh orang lain setara atau lebih berat daripada dirinya yang dibunuh, maka dalam kondisi ini ia tidak boleh melakukan pembunuhan.

  1. Melakukan keharaman seperlunya, jika satu suap bangkai sudah cukup menghilangkan bahaya yang menimpanya, maka tidak boleh menambah suapan kedua.

Faedah Dars al-Faraidul Bahiyyah bersama Fadhilatusy Syaikh Abbas al-Jaunah hafizhahullah

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *