Bolehkah mengulangi badal umrah beberapa kali untuk beberapa orang sekaligus dalam sekali perjalanan, sehingga ia cukup bolak-balik dari miqat ke Masjidil Haram? Juga, apa saja syarat-syarat badal umrah?
Syarat badal umrah:
1️⃣ Badal umrah dilakukan untuk orang yang tidak mampu berangkat umrah, atau yang telah meninggal. Adapun bagi yang mampu untuk berangkat, tidak boleh digantikan.
2️⃣ Orang yang menggantikan umrah harus telah melakukan umrah untuk dirinya sendiri (jika kita berpendapat bahwa umrah hukumnya wajib).
Adapun terkait umrah berulang dalam sekali perjalanan, ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya.
Dahulu, saat mereka usai melaksanakan haji dan singgah di Abthah, bisa saja mereka melakukan umrah lagi. Tapi hal itu tidak mereka lakukan.
Secara bahasa pun, umrah artinya adalah ziarah. Sementara jika seseorang sudah berada di Makkah dan umrah berulang kali, ini tidak disebut ziarah.
Adapun pengulangan umrah yang dilakukan oleh Aisyah, ini adalah kondisi khusus di mana Nabi ingin menyenangkan hati Aisyah, (karena saat itu Aisyah telah melakukan ihram untuk umrah, namun sebelum masuk Makkah ia mengalami datang bulan. Nabi pun memerintahkannya untuk mengganti manasiknya menjadi haji -pent).
Seusai itu, Aisyah mengatakan: Bagaimana mungkin orang-orang pulang dalam keadaan telah haji sekaligus umrah, sementara aku pulang dalam keadaan telah berhaji tapi belum umrah?
Nabi pun mengatakan: Kamu tetap pulang dengan mendapatkan pahala haji dan umrah. Namun Aisyah tetap ingin untuk melakukan umrah secara terpisah, akhirnya Nabi memerintah saudaranya bernama Abdurrahman untuk menemaninya keluar ke Tan’im (untuk melakukan ihram umrah).
Maka pendapat yang lebih mendekati kebenaran, bahwa umrah berulang dalam satu perjalanan tidak disyariatkan, baik ia umrah untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain.
Yang lebih utama adalah seorang menyibukkan diri dengan tawaf, salat, menghadiri majlis-majlis ilmu. Ini lebih utama daripada mengulangi umrah.
Kecuali jika misalkan ia sudah keluar dari Makkah dan safar ke Madinah atau Jeddah dsb, kemudian kebetulan kembali lagi ke Makkah (tanpa ada kesengajaan keluar supaya bisa umrah lagi), maka tidak mengapa untuk dia umrah lagi.
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah
No. Fatwa: 0021
#fikih #umrah #badal_umrah #syaikh_abbas_aljaunah


