Bolehkah menjamak salat dengan cara: salat pertama dikerjakan secara berjamaah dan salat kedua munfarid (sendirian)? Misal: magribnya berjamaah lalu isya dikerjakan sendiri.
Tidak masalah, namun jamaah lebih utama, bahkan hukumnya wajib. Misal seoang yang safar, lalu mereka salat magrib berjamaah, berikutnya salat isya dikerjakan secara munfarid, salat itu sendiri hukumnya sah.
Namun yang wajib adalah berjamaah. Sebagaimana kata Nabi kepada Malik bin Huwairits dan yang bersamanya: Jika datang waktu salat, maka azanlah salah seorang di antara kalian dan yang terbesar menjadi imam.” (Yakni salat berjamaah)
Jadi, yang wajib adalah berjamaah. Tapi jika mereka salat tanpa jamaah, salatnya tetap sah karena jamaah bukan termasuk syarat sahnya salat. Hanya saja hukumnya wajib.
Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah
No. Fatwa: 0029
#fikih #salat #jamak #syaikh_abbas_aljaunah


