Jika ada seorang yang mengadopsi/mengasuh anak orang lain, apakah ia harus menanggung akikah anak tersebut?
Akikah untuk anak temuan yang diadopsi, secara asal adalah tanggungan ayah kandungnya, bukan kewajiban orang yang mengadopsi, bukan pula kewajiban si anak itu sendiri.
Namun, jika orang yang mengasuh atau mengadopsi anak tersebut mengakikahkannya secara sukarela, maka semoga Allah membalasnya dengan kebaikan. Karena salah satu tujuan akikah adalah melindungi anak dari berbagai keburukan dan menjadi sebab ia senang di atas kebaikan.
Oleh karena itu, jika seseorang ingin melakukan akikah untuk anak yang dipungutnya, maka itu termasuk bentuk kerja sama dalam kebajikan dan ketakwaan. Kalau tidak, itu juga bukan kewajibannya bukan pula kewajiban anak itu sendiri, melainkan kewajiban ayah kandungnya.
Tetapi jika sang pengasuh tadi mengakikahkannya secara sukarela, maka tidak ada masalah, dan insyaallah tujuan dari akikah tetap tercapai. Wallahu a’lam.
Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah
No. Fatwa: 0052
#akikah #anak_adopsi #fikih #syaikh_abbas_aljaunah


