Apakah ayah kandung istri kedua adalah mahram bagi istri pertama?
Tidak ada hubungannya, tidak mahram. Jika tidak ada faktor lain, maka tidak bisa menjadi mahramnya.
Itu adalah ayah lain, bisa jadi ia dari Indonesia -misalnya- sementara ayah istri pertama dari Yaman, jadi apa hubungan dengan istri pertama?
Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah
No. Fatwa: 0033
#fikih #nikah #mahram #syaikh_abbas_aljaunah


