2 Maret 2026 05:38

Pertanyaan

Apakah ayah kandung istri kedua adalah mahram bagi istri pertama?

Jawaban

Tidak ada hubungannya, tidak mahram. Jika tidak ada faktor lain, maka tidak bisa menjadi mahramnya. 

Itu adalah ayah lain, bisa jadi ia dari Indonesia -misalnya- sementara ayah istri pertama dari Yaman, jadi apa hubungan dengan istri pertama?

Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah

No. Fatwa: 0033

#fikih #nikah #mahram #syaikh_abbas_aljaunah

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *