Apakah boleh seorang berkurban saat Idul Adha, dalam keadaan dia belum diakikahi?
Boleh, tidak masalah. Orang yang belum diakikahi boleh berkurban. Akikah hukumnya mustahab, demikian pula berkurban.
Adapun dikatakan bahwa dia tidak boleh berkurban karena belum akikah, ini tidak benar. Seolah-olah jika ia belum akikah maka ini menjadi penghalang dari melakukan ibadah kurban. Hal ini butuh dalil, dan secara asal tidak ada dalil dalam hal ini.
Kesimpulannya boleh berkurban walaupun belum akikah.
Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah
No. Fatwa: 0009
#kurban #akikah #fikih #syaikh_abbas_aljaunah


