Jika seseorang meminyaki rambutnya dengan minyak zaitun atau mewarnai rambutnya, apakah dapat menyebabkan wudhunya tidak sah (karena menghalangi sampainya air)?
Menyemir rambut sehingga menyebabkan adanya lapisan yang tidak tembus air, ini tidak mempengaruhi keabsahan wudu maupun mandi menurut pendapat yang kuat.
Karenanya, dahulu Ummu Salamah bertanya: Jika aku mengikat rambutku maka apa yang harus kulakukan saat mandi junub? Kata Nabi: “Cukup menyiramnya dengan air…” Atau semisal ucapan ini.
Kata Ibnu Qudamah: Nabi tidak memerintahkan untuk membuka rambutnya yang terikat. Ini berarti semir yang menyebabkan air tidak bisa tembus ke dalam rambut saat wudu atau mandi, tidak berpengaruh. Intinya adalah kulit, jika air sudah mengenai kulit walaupun tidak mengenai sebagian rambut maka tidak masalah.
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah
No. Fatwa: 0016
#fikih #wudu #semir#syaikh_abbas_aljaunah


