Apakah wanita boleh mengusap kaos kaki saat berwudu (tidak perlu membasuh kaki), dalam keadaan kaos kaki itu ia gunakan setelah bersuci?
Laki-laki maupun wanita jika telah berwudu, lalu ingin mengenakan khuf agar ia cukup mengusapnya ketika wudu setelah hadas berikutnya, ini tidak mengapa. Karena hukum ini tidak berlaku untuk laki-laki saja, tapi umum untuk laki maupun perempuan.
Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah
No. Fatwa: 0007
#fikih #thaharah #wudu #syaikh_abbas_aljaunah


