Manakah pendapat yang benar terkait salam pada salat jenazah, apakah sekali atau dua kali salam?
Telah valid sebuah hadis dari Abu Umamah, bahwa salamnya sekali secara lirih, hadisnya hasan.
Juga telah valid dari 6 sahabat bahwa mereka salam sekali.
Datang juga dari Abdullah bin Masud, kata beliau bahwa di antara sunah yang telah ditinggalkan adalah salam pada salat jenazah seperti salam saat salat. Dari sini para ulama menyimpulkan bahwa salamnya 2 kali.
Namun yang lebih kuat adalah sekali salam, tapi boleh juga dua kali.
Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah
No. Fatwa: 0051
#fikih #salat_jenazah #salat #syaikh_abbas_aljaunah


