Seorang hendaklah berlapang dada terkait perkara-perkara khilaf yang didasari ijtihad. Karena, khilaf yang terjadi di antara para ulama..:
- Bisa jadi pada hal yang tidak memiliki ruang untuk ijtihad dan perkaranya jelas, maka tidak ada alasan untuk menyelisihinya.
- Bisa jadi pula dalam hal yang dibolehkan berijtihad padanya, maka orang yang menyelisihinya diberi uzur.
Dalam hal ini, pendapatmu tidak bisa menjadi hujjah (untuk menyalahkan) orang yang tidak sependapat denganmu. Karena kalau demikian, berarti sebaliknya: seharusnya pendapat dia juga hujjah atasmu.
Yang aku maksud di sini adalah yang memiliki ruang untuk berpendapat, dan ada keluasan untuk terjadi khilaf di sana. Adapun yang menyelisihi jalannya salaf seperti dalam permasalahan akidah, maka tidak boleh bagi siapa pun untuk menyelisihi jalannya salafus shalih.
Namun permasalahan yang memiliki ruang untuk berpendapat, tidak pantas dijadikan sebagai dasar untuk mencela orang lain, atau alasan untuk membenci dan memusuhi.
(Kitabul Ilmi, karya asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah, 21)


