Bolehkah mengambil atau menukil faedah ilmu dari Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili dan menyebarkannya?
Sulaiman ar-Ruhaili, kamu tahu sendiri bagaimana sikapnya terhadap salafiyyun, hadir bersama anggota-anggota organisasi tertentu, kumpul bersama para hizbi dalam daurah-daurah dan rihlah. Dia bermudah-mudahan dalam hal ini sebagaimana diketahui oleh setiap penuntut ilmu.
Tapi terkait mendengarkan rekamannya atau membaca buku-bukunya di bidang fikih atau kaidah fikih untuk dikonsumsi sendiri maka tampaknya tidak masalah. Adapun hadir di majelis atau pelajarannya maka ini tidak pantas, lantaran sikapnya terhadap ahlus sunnah dan kedekatannya dengan ahlul bidah.
Walaupun kita tidak bisa mengatakan bahwa dia hizbi atau ahlul bidah, tapi dia terlalu bermudah-mudahan dalam hal ini. Sama seperti Abdurrazzaq al-Badr.
JIka ada yang mengingkari mereka: Mengapa Engkau hadir bersama organisasi-organisai tertentu, mengajar dan mengadakan daurah bersama mereka, tidak mau membantah ahlul bidah ketika ada pertanyaan yang diajukan, justru mengatakan: “Fokus menuntut ilmu, dst,” dan tidak mau membicarakan topik-topik tersebut.
Beda dengan salafi tulen, jika ada pertanyaan tentang manhaj atau akidah ia menjawabnya dan tidak peduli. Demikian sejak zamannya Syaikh Muhammad Aman al-Jami, Syaikh Ubaid, Syaikh Rabi, dll. Dari dulu ahlus sunnah selalu memberi nasihat untuk menjauhi ahlul bidah dan tidak menghadiri mereka, serta tidak memperbanyak jumlah mereka.
Demikian pula jika ada pertanyaan dari para penuntut ilmu yang menginginkan nasehat (bukan sekedar untuk buang-buang waktu atau banyak bicara), ahlus sunnah akan menjawabnya.
Adapun mereka ini, mendekati ahlul bidah dan menjauhi ahlus sunnah. Bahkan bisa jadi jika ada pertanyaan tentang seorang ahlus sunnah mereka akan mengkritiknya, tapi jika pertanyaannya terkait ahlul bidah ia hanya menjawab secara global, tidak merinci atau sebut nama.
Maka sebaiknya hindari mereka ini, jika tidak kamu akan menjadi lembek. Tapi sekali lagi, kita tidak mengatakan bahwa mereka adalah hizbi atau ahlul bidah.
Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah
No. Fatwa: 0022
#manhaj #syaikh_abbas_aljaunah


