Apakah boleh wanita melakukan rihlah thalabul ilmi ke Universitas Ummul Qura di Makkah dan lain sebagainya yang menyediakan jenjang khusus untuk wanita? Dan mana yang lebih baik baginya: tinggal di negaranya tanpa belajar, atau pergi dan belajar?
Jika dia melakukan rihlah ke negeri lain tanpa mahram, bepergian dan tinggal di sana tanpa mahram, maka hukumnya haram. Hal ini dapat menjerumuskan wanita ke dalam fitnah.
Namun jika dia pergi bersama mahramnya untuk thalabul ilmi di tempat yang tidak ada ikhtilat (campur baur antara laki dan perempuan) di sana, maka tidak masalah.
Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah
No. Fatwa: 0004
#ilmu #wanita #thalabul_ilmi #syaikh_abbas_aljaunah


