Apa hukum emoji yang dianggap merupakan syiar kekufuran semisal 🙏✨?
Jika memang dipastikan dengan valid bahwa itu adalah syiar kekufuran, maka jangan digunakan.
Sebaliknya, jika dipastikan itu bukan syiar kekufuran, maka sesuai hukum asal (boleh).
Adapun yang masih diragukan, apakah itu termasuk syiar kekufuran atau bukan, maka hukum asalnya boleh. Tidak perlu seorang terus ragu-ragu, setiap melihat bentuk menyilang empat ia menganggapnya salib.
Penanya: Bagaimana dengan emoji tertentu yang dianggap aib (saru) bagi sebagian orang semisal 👌💦🍌?
Syaikh: Tolok ukurnya adalah ‘urf, jika memang menurut ‘urf mereka penggunaan emoji tersebut adalah aib maka jangan digunakan. Jika ia tetap mengirimnya berarti ia telah melakukannya dalam keadaan tahu bahwa itu haram, maka ini tidak boleh.
Namun apabila di tempat lain tidak mengapa menggunakannya, maka tidak ada masalah.
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah
No. Fatwa: 0013
#adab_akhlak #kontemporer #media_sosial


