Eutanasia adalah tindakan mengakhiri dengan sengaja kehidupan makhluk (orang ataupun hewan piaraan) yang sakit berat atau luka parah dengan kematian yang tenang dan mudah atas dasar perikemanusiaan. Lalu pertanyaannya: Apakah boleh bagi seorang dokter untuk melakukan eutanasia, atau melakukan suatu tindakan medis untuk mengakhiri hidup seorang pasien agar membatasi penderitaannya? Apa hukum eutanasia dalam pandangan Islam?
Fadhilatusy Syaikh Abbas al Jaunah hafizahullah menjelaskan bahwa hukum eutanasia atau tindakan medis untuk menghentikan penderitaan pasien dengan mengakhiri hidupnya adalah haram dalam kondisi apapun. Baik berupa inisiatif dari dokter, ataupun permintaan dari pasien dan keluarganya.
Hal ini karena dua alasan:
- Nyawa seorang hamba adalah milik Allah bukan milik dia sendiri, dan tidak boleh baginya untuk menghilangkan nyawanya di luar ketentuan syariat Islam.
- Wajib bagi setiap hamba untuk bersabar pada setiap musibah yang menimpanya dan mengharapkan pahala dari Allah atas kesabarannya tersebut. Sehingga tindakan mengakhiri hidupnya adalah bentuk tidak terima dengan ketetapan Allah dan putus asa dari rahmat-Nya.
Semoga Allah selalu memberikan keselamatan kepada kita.
Dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sebuah kisah yang terkenal. Pada sebuah peperangan tampak seorang pemuda yang sangat gagah berani dalam bertempur melawan musuh. Hal tersebut membuat para sahabat radhiallahu ‘anhum kagum dan memujinya.
Namun Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Dia termasuk penduduk neraka”. Salah seorang sahabat pun merasa heran dan bertekad membuntuti orang itu, sampai tatkala orang tersebut terluka parah, ternyata dia tidak sabar menanggung rasa sakit akibat lukanya dan bunuh diri dengan menikam dadanya sendiri dan mati dengan su’ul khatimah.
Di akhir kisah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Sungguh, bisa jadi seorang beramal dengan amalan penghuni surga (berdasarkan yang tampak bagi manusia), namun ternyata dia adalah penghuni neraka. Bisa jadi pula seorang beramal dengan amalan penghuni neraka namun ternyata dia adalah penghuni surga.”
Kisah selengkapnya disebutkan oleh Imam al-Bukhari dalam sahihnya.
Demikian juga hukum menggugurkan kandungan dalam rahim. Apabila diketahui bahwa janin tersebut telah ditiupkan ruh padanya (usia kandungan 120 hari) maka tidak boleh menggugurkan sang janin. Karena hal tersebut adalah bentuk pembunuhan terhadap jiwa yang telah Allah ciptakan.
Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya dan melindungi kita semua


