Bismillah, di kantor kami setiap tahunnya diadakan medical check up/pemeriksaan kesehatan. Di antaranya ada pemeriksaan fisik di mana pakaian bagian atas akan dilepas untuk diperiksa dari bagian kepala sampai perut. pemeriksaan dilakukan oleh dokter wanita. Apa hukum mengikuti pemeriksaan tersebut jika itu merupakan sebuah kewajiban dari kantor? Jazakumullahu khairan.
Jika yang memeriksa adalah wanita maka ini fitnah.
Siapa yang menjamin dirinya aman jika yang memeriksa adalah wanita, apalagi dengan melepas pakaian, kemudian dia memegang perutnya, dan seterusnya. Manusia tetaplah manusia, dan ini termasuk sebab yang mendatangkan fitnah dan menimbulkan gairah.
Jika bukan karena tidak ada pekerjaan lain, maka saran kami untuk berhenti dan mencari pekerjaan lain.
Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah
No. Fatwa: 0012
#fikih #wanita #syaikh_abbas_aljaunah


