Apa hukum memakai barang temuan dalam keadaan belum lewat setahun (sejak pertama kali ia menemukannya -pent), dengan niatan bila pemiliknya datang ia akan menggantinya?
Tidak boleh, itu adalah amanah. Jika seorang mendapati barang temuan yang bisa diumumkan selama setahun, maka tidak boleh baginya untuk mengambilnya menjadi miliknya atau menggunakannya kecuali apabila telah lewat setahun.
Kecuali dalam kondisi apabila barang tersebut akan rusak jika ditunggu selama setahun, semisal buah-buahan, sayuran, atau kambing yang ia harus mengeluarkan ongkos untuk pakannya. Setelah pemiliknya datang, bisa jadi biaya pakannya lebih mahal dari harga kambing itu sendiri.
Maka jika kondisinya seperti ini, jika ia khawatir barang itu akan rusak, tidak mengapa ia memakannya dengan tetap mengingat ciri-cirinya. Jika pemiliknya datang, ia menggantinya dengan uang.
Tetapi barang-barang yang tetap awet selama setahun dan tidak berubah, kemudian dia gunakan dan apabila pemiliknya datang ia menggantinya dengan uang, ini tidak boleh.
Permasalahan ini adalah amanah, kaedahnya: amanah tidak boleh digunakan kecuali dengan seizin pemiliknya, baik izin secara lisan atau izin tersirat.
Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah
No. Fatwa: 0045
#fikih #luqathah #adab_akhlak #syaikh_abbas_aljaunah


