1 November 2025 20:25

Hukum Memakan Buah dari Pohon yang Ditanam Tanpa Izin di Tanah Orang Lain

Pertanyaan

Seseorang bekerja di suatu kantor, di belakang kantor tersebut terdapat tanah kosong yang luas yang tidak dimanfaatkan oleh pemilik kantor dan hanya ditumbuhi semak belukar. Sang pekerja pun menanam pohon mangga di sana hingga tanpa meminta izin kepada pemiliknya. Apakah halal baginya untuk memakan buah dari pohon yang dia tanam tanpa izin tersebut?

Dalam keadaan secara lahir sang pemilik tanah tidak merasa keberatan , karena ia pernah melihat pohon tersebut dan membiarkan.

Jawaban

Jika ia menanam pohon di tanah orang lain dan pemiliknya mengetahui apa yang ia lakukan, melihat pohonnya dan melihat ia menanam tapi tidak melarang dalam keadaan mampu untuk melarang, maka ini berarti seakan-akan ia mengizinkan.

Sehingga boleh baginya untuk memakan buah yang tumbuh darinya. Karena secara tidak langsung pemiliknya telah mengizinkan, walaupun bukan secara lisan, wallahu a’lam. 

Namun tetapi yang lebih utama adalah ia meminta izin langsung secara lisan kepada pemilik tanah.

Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah

No. Fatwa: 0019

#fikih #muamalah #izin #tanah #syaikh_abbas_aljaunah

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *