1 November 2025 18:22

Hukum Menaiki Angkutan Umum Berdempetan dengan Lawan Jenis

Pertanyaan

Apa hukum menaiki angkutan umum berdempetan dengan lawan jenis untuk berangkat kerja atau urusan lain, di mana terjadi di sana ikhtilat bahkan terkadang tidak didapati tempat kosong kecuali harus berdempetan dengan lawan jenis?

Jawaban

Jika ia perlu untuk berangkat kerja atau ke pasar dan yang tersedia adalah angkutan seperti itu, maka hendaknya ia berusaha untuk selektif dalam memilihnya. Walaupun ia harus berdiri, ini lebih baik daripada harus duduk di samping wanita, apalagi wanita yang bertabaruj atau wanita cantik. Bisa jadi ia akan terfitnah.

Ini termasuk dalam kategori ma ‘ammat bihil balwa (musibah yang sudah merata), padahal seorang butuh untuk bepergian, tapi dia sulit menghindari hal-hal semacam itu, dan tidak mungkin berjalan. 

Adapun jika dia mendapati transportasi lain, maka jangan menaiki yang seperti itu kondisinya. Tapi jika tidak ada, maka hendaknya ia bertakwa semaksimal kemampuannya, walaupun harus berdiri sampai tujuan. Ini fitnah, terjadi di pesawat, kereta, bus, dsb terutama bagi yang tinggal di perkotaan.

Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah

No. Fatwa: 0018

#fikih #kontemporer #mahram #syaikh_abbas_aljaunah

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *