1 November 2025 20:21

Pertanyaan

Apa hukum mencukur bulu kaki, tangan dan alis?

Jawaban

Berkenaan dengan rambut (bulu) pada tubuh, jika terkait dengan perempuan, maka mereka boleh (melakukannya dalam rangka) berhias. Kecuali tempat-tempat yang dilarang untuk dicukur seperti alis, ini masuk dalam kategori namsh, baik dengan mencukur habis, memendekkan, ataupun mencabutnya, ini semua dilarang oleh Nabi ﷺ dan dianggap sebagai dosa besar. 

Bahkan, sebagian ulama berpendapat bahwa namsh mencakup perbuatan menghilangkan bulu di wajah secara umum, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan.

Namun, jika seorang perempuan memiliki rambut yang tergolong sebagai aib (cacat), seperti tumbuhnya rambut yang menyerupai kumis atau janggut, maka boleh dihilangkan sebagai upaya menghilangkan cacat, sehingga tidak termasuk dalam larangan.

Adapun rambut atau bulu di bagian tubuh lainnya bagi perempuan, maka tidak ada larangan. Bahkan, ada yang wajib untuk dihilangkan, seperti rambut kemaluan (bulu pubis), yang tidak boleh dibiarkan lebih dari 40 hari, dan hukumnya sunah jika dihilangkan sebelum itu. 

Sedangkan bulu yang lainnya di tangan, kaki, atau bagian tubuh lainnya bagi perempuan, jika tujuannya untuk berhias bagi suami, maka tidak mengapa.

Namun tidak bagi laki-laki. Karena keistimewaan laki-laki adalah maskulinitas dan kejantanan. Jika ia menghilangkan bulu di tangan, dada, atau kaki untuk berhias dan kenyamanan maka tidaklah pantas, karena itu adalah ciri khas perempuan dan merupakan sifat mereka. Wallahu a’lam.

Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah

No. Fatwa: 0057

#fikih #rambut #bulu #wanita #syaikh_abbas_aljaunah

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *