1 November 2025 20:25

Pertanyaan

1. Ada beberapa ikhwah di daerah saya yang mendirikan bangunan berdempetan dengan rumahnya, sejenis aula khusus untuk taklim rutin dan statusnya bukan wakaf (secara syar’i bukan masjid). 

Kemudian ditegakkanlah salat wajib lima waktu dan salat tarawih bulan Ramadan. Berjalannya waktu, ditegakkanlah salat Jumat rutin. Para jamaah di tempat itu kurang lebih 10 sampai 20 orang atau bahkan bisa lebih.

Pertanyaanya: Apakah tepat lebih memilih tempat tersebut untuk ibadah, seperti salat, Jumatan, dsb dibandingkan masjid kaum muslimin yang banyak ditemui di daerah tersebut?

Bolehkah memilih tempat tersebut (yang jaraknya lebih jauh) untuk salat lima waktu dan salat Jumat, dibandingkan masjid dekat rumah karena ada beberapa amalan kebidahan di situ?

2. Apa penjelasan hadis “Seorang yang hatinya bergantung ke masjid,” dalam hadis tujuh golongan yang akan dinaungi pada hari Kiamat? 

Jawaban

Jika seseorang mempersilakan rumahnya untuk tempat berkumpul atau belajar, maka tidak ada masalah.

Tapi terkait salat apalagi salat Jumat, ini tidak boleh dalam keadaan masjid dekat dengannya. Salat Jumat hanya ditegakkan di masjid, tidak bisa ditegakkan di rumah sebagaimana juga tidak disyariatkan saat safar.

⚠️ Terkait keberadaan masjid-masjid yang terdapat padanya amalan bidah dalam keadaan tidak ada lagi masjid lainnya, maka tidak mengapa salat di sana selama bidahnya bukan bidah kesyirikan/kekufuran yang apabila salat di belakangnya tidak sah. Tunaikan shalat, kemudian pulang.

Akan tetapi jika ia memiliki kebidahan atau maksiat yang tidak sampai pada kekafiran atau syirik besar, maka hukum asalahnya adalah ia salat di rumah-rumah Allah yang dikumandangkan azan padanya.

Ini adalah akidah ahlus sunnah: Mereka shalat jamaah dan Jumat bersama pemerintah yang baik maupun yang jahat. Termasuk yang jahat adalah ahli bidah.

Karenanya, dahulu sahabat Ibnu Umar dan yang lainnya salat di belakang imam-imam yang jahat. Bahkan sebagiannya tetap salat di belakang imam yang menjadikan salat yang seharusnya 2 rakaat menjadi 4 rakaat.

Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

فإن أصابُوا فلكُم، وإن أخْطؤوا فلكُم وعليهِم

“Kalau mereka benar, maka benarnya untuk kalian juga. Adapun jika mereka salah, maka mereka yang menanggung kesalahannya dan kalian mendapat benarnya.”

Seorang yang tidak mau salat di masjid dengan alasan karena ada kebidahannya, lalu justru salat jamaah atau Jumat di rumahnya, maka ini tidak sah, bahkan bidah. Kamu ingin mengingkari bidah dan lari darinya, tapi justru terjatuh pada bidah lainnya yang tidak pernah dilakukan oleh salaf.

Murid-muridnya yang kasihan, mereka mengiranya berada di atas sunnah padahal di atas bidah.

🌲 Adapun terkait makna hadis:

ورجلٌ قلبُهُ مُعَلَّقٌ بِالمساجدِ

Yakni tidaklah ia keluar dari masjid kecuali ia rindu dan cinta terhadap masjid, ingin untuk bisa kembali lagi. Hatinya senantiasa di masjid dan cinta masjid. Dan ini umum mencakup semua hal yang berkaitan dengan masjid, baik amalan-amalan nafilah di dalamnya, salat, atapun pelajaran. Yang jelas, ia selalu ingin memakmurkan rumah Allah.

Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah

No. Fatwa: 0025

#akidah #fikih #jumat #syaikh_abbas_aljaunah

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *