Karena suatu sebab, seorang wanita hendak mengerjakan salat zuhur di akhir waktu. Qadarullah ia dapati ternyata dirinya haid, sehingga tidak jadi mengerjakan salat. Apakah ia harus mengqada salat zuhur tersebut setelah ia suci?
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun pendapat yang paling kuat adalah dia tidak perlu dan tidak diharuskan untuk mengqadanya. Walaupun sebagian ulama berpendapat bahwa ia wajib mengqada salat tersebut.
Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah
No. Fatwa: 0017
#fikh #salat #haid


