1 November 2025 20:27

Hukum Mengqada Salat yang Belum yang Belum Sempat Ditunaikan Sewaktu Suci Bagi Wanita Haid

Pertanyaan

Karena suatu sebab, seorang wanita hendak mengerjakan salat zuhur di akhir waktu. Qadarullah ia dapati ternyata dirinya haid, sehingga tidak jadi mengerjakan salat. Apakah ia harus mengqada salat zuhur tersebut setelah ia suci?

Jawaban

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun pendapat yang paling kuat adalah dia tidak perlu dan tidak diharuskan untuk mengqadanya. Walaupun sebagian ulama berpendapat bahwa ia wajib mengqada salat tersebut.

Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah

No. Fatwa: 0017

#fikh #salat #haid

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *