1 November 2025 20:21

Pertanyaan

Seorang wanita melakukan safar ke pesantren dalam rangka menuntut ilmu, saat perjalanan ia ditemani oleh keluarganya. Kemudian mereka meninggalkannya di pesantren tersebut dan ia mondok di sana sampai datang liburan. Saat liburan, barulah keluarganya menjemputnya ke rumah. Apakah yang demikian ini boleh?

Jawaban

Safarnya wanita tanpa didampingi mahram adalah perkara yang haram, sama saja baik selama perjalanan atau sudah singgah. 

Ya, bisa jadi wanita tersebut selama perjalanan ditemani mahramnya. Kemudian ketika sampai di sebuah kota, mahramnya meninggalkannya di sana, sehingga ia tinggal di kota tersebut tanpa mahram. Yang seperti ini bisa menjerumuskan kepada fitnah (godaan) bagi wanita tersebut. 

Apalagi wanita itu sifat dasarnya lemah, maka tidak boleh dia tinggal di sebuah daerah tanpa mahram kecuali dalam kondisi darurat. Sebab, hal ini akan menjerumuskan kepada fitnah, dan sifat dasar wanita adalah lemah.

Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (terkait safarnya wanita tanpa mahram -pent) itu umum, baik ketika sudah singgah atau masih perjalanan. 

“Tidak halal bagi seorang wanita beriman untuk safar kecuali jika ditemani mahram”, hal ini mencakup kondisi sedang perjalanan atau sudah singgah. Inilah pendapat yang benar, wallahu a’lam.

Meskipun di tempat belajarnya ada para ustadzah dan teman-temannya sesama santriwati, jika tidak ada mahram yang mengawasinya dan memperhatikan kondisinya, bisa bertemu dengannya dan ia merasa tenang dengan keberadaannya, jika tidak yang ada demikian maka hal ini akan menimbulkan fitnah. 

Kondisi ini hanya diperbolehkan pada saat darurat bagi wanita yang tidak punya mahram. Jika ia singgah di sebuah daerah dan memang ia tidak punya mahram, maka ini kondisi darurat.

Namun, jika ia tinggal di sebuah daerah secara sukarela atas pilihannya sendiri dalam keadaan tidak ada mahrammya, meskipun ia tinggal bersama para santriwati lainnya, ini sangat rawan terjerumus ke dalam kepada fitnah.

Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah

No. Fatwa: 0050

#pendidikan #wanita #safar #syaikh_abbas_aljaunah

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *