Apa hukum pergi ke mall atau fasilitas publik bagi wanita jika ia bersama suami serta anaknya?
Jika dia pergi ke tempat-tempat umum semisal pasar dan semisalnya karena kebutuhan (di mana dia mesti butuh untuk belanja dan sebagainya), maka selama dia berjilbab dan sopan ini tidak masalah, tidak masuk dalam larangan.
Atau ia pergi ke tempat umum semata-mata dalam rangka rekreasi dsb di mana di sana bercampur antara laki-laki dan perempuan, maka jika dia bisa memisahkan diri bersama keluarga dan anak-anaknya dan tidak berbaur dengan lawan jenis, dia juga mengenakan jilbab, maka tidak masalah.
Namun jika dia tidak bisa memisahkan diri bersama keluarga dan anak-anaknya, bercampur di sana laki-laki dan perempuan, maka ini bisa menyebabkan fitnah walaupun dia berjilbab. Namun seorang tidak bisa mengatakan bahwa hukumnya haram.
Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah
No. Fatwa: 0028
#fikih #wanita #kontemporer #syaikh_abbas_aljaunah


