Sebelum akad nikah, calon istri mempersyaratkan agar ia tidak dipoligami, calon suami pun setuju. Apakah dengan berjalannya waktu setelah menikah, suami boleh melanggar syarat tersebut?
Tidak boleh. Kata Nabi ﷺ,
المسلمونَ على شروطِهم
“Orang-orang muslim haruslah memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati.”
Persyaratan di atas juga tidak menghalalkan yang haram tidak pula mengharamkan yang halal. Sehingga jika suami sudah setuju dengan persyaratan tersebut, ia harus menunaikannya.
Ia bisa terlepas dari persyaratan ini hanya dengan dua cara:
- Sang istri mengalah dan menggugurkan syarat ini, maka persyaratan ini bisa gugur, karena kaitannya dengan hak hamba, bukan hak Allah.
- Atau dia menceraikan istrinya supaya bisa menikah yang kedua kalinya.
Adapun jika ia tetap menikah yang kedua kalinya padahal ia sudah terikat persyaratan dengan istri pertama maka ini haram, tidak boleh. Karena ini adalah persyaratan yang sah (sehingga tidak boleh dilanggar).
Demikian pula jika sang istri saat akad mempersyaratkan bahwa ia tidak boleh dibawa keluar negeri kemudian suami menyetujui, maka ia tidak boleh membawanya ke luar negeri. Kecuali apabila istri mengalah, namun jika tidak maka tidak boleh.
Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah
No. Fatwa: 0011
#fikih #nikah #poligami #syaikh_abbas_aljaunah


