Pertanyaan ini terkait dua masjid yang terdapat kuburan di sekitarnya. Masjid pertama letak kuburannya di arah kiblat, dan masjid kedua letak kuburannya bukan di arah kiblat. Keduanya sama-sama tidak dibatasi apapun selain tembok masjid. Bolehkah salat di sana?
Jika kuburan tersebut baru ada setelah pembangunan masjid dan diletakkan di arah kiblat masjid tanpa ada penghalang —baik tembok pemakaman maupun tembok tambahan lainnya— maka dalam kasus ini, harus ada tembok ketiga (tambahan) antara keduanya, selain tembok pemakaman dan tembok masjid. Ini seperti yang dilakukan terhadap makam Nabi ﷺ.
Maka kita kembalikan ke asal-muasal kuburan tadi, jika memang adanya setelah pembangunan masjid, maka kuburan tersebut harus dipindahkan. Kuburan itu dibongkar dan dipindahkan ke pemakaman kaum muslimin. Namun, jika kuburan itu sudah ada sejak lama, maka pada dasarnya ia memiliki kehormatan dan tetap dibiarkan di tempatnya.
Dan Jika masjid dibangun dalam kondisi seperti ini (sudah ada kuburan sebelumnya), maka harus dibuat tiga tembok. Tembok pertama adalah tembok masing-masing: kuburan dan masjid, lalu dibuat lagi tembok ketiga di antara dua tembok kuburan dan tembok masjid.
Jika setelah itu orang-orang salat di masjid tersebut dengan menghadap ke kuburan (yang berada di arah kiblat), tetapi dengan adanya tembok penghalang antara kuburan dan masjid yang kami sebutkan tadi, maka salatnya insya Allah tetap sah dan tidak ada masalah.
Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah
No. Fatwa: 0046
#kuburan #salat #syirik #syaikh_abbas_aljaunah


