Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Dahulu Rasulullah ﷺ menghasung untuk menghidupkan malam Ramadhan tanpa memerintahkan sebagai kewajiban yang harus ditunaikan, kemudian beliau ﷺ bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa yang menghidupkan malam Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap (pahala), niscaya akan diampuni dosa-dosa yang lalu.” (Muttafaqun Alaihi)
Fadhilatus-Syaikh Abbas al-Jaunah hafizhahullah berkomentar, “Hadis ini pendek kalimatnya tetapi memuat hukum yang banyak.”
- Makna dari “من قام رمضان” adalah qiyam ramadhan berupa salat terawih. Hal ini mencakup laki-laki atau perempuan, baik yang melakukannya dengan berdiri atau duduk1.
- Orang yang “diampuni dosanya yang telah lalu” adalah yang menghidupkan malamnya dengan mengerjakan salat teraweh selama sebulan penuh. Apabila ia meninggalkan 1 malam saja tanpa udzur, maka yang tampak dari keumuman hadis ini ia tidak masuk dalam kategori tersebut.
- Jika seseorang bertekad bulat untuk melakukan teraweh, namun terluput disebabkan uzur safar, sakit, ketiduran. Maka tetap terhitung melakukannya sebulan penuh.
- Melakukan salat Teraweh harus diiringi dengan keimanan dan ihtisab (mengharap pahala) supaya meraih predikat orang yang diampuni dosanya yang lalu.
- Arti kata “إيمانا” dari hadis adalah: Percaya dengan janji Allah Taala dan keutamaan yang besar.
- Adapun makna dari “احتسابا” adalah: Mengharap pahala dari-Nya, bukan karena riya’, rutinitas, ikut-ikutan atau lainnya.
- Dosa yang akan diampuni adalah dosa-dosa kecil, adapun dosa besar tidak diampuni kecuali dengan taubat.
- Terdapat khilaf dari ulama terkait seseorang yang mencampur dosanya dengan dosa besar; Apakah sekedar melakukan qiyam ramadhan dengan iman dan ihtisab dosa kecilnya akan terampuni?
Atau syaratnya: ia harus terlepas dari dosa besar? sebagaimana kata Allah Taala: “Jika kalian menjauhi dosa besar yang dilarang untuk dikerjakan, niscaya Kami hapus dosa-dosa kecil kalian.” (QS. An-Nisa’: 31)
Ini merupakan permasalahan khilaf dan membutuhkan pembahasan yang detail.
- Dalam hadis di atas, ada yang menambahkan di akhirnya dengan “وما تأخر” (dan diampuni dosa yang akan datang). Namun sanad riwayat ini lemah. Juga, pengampunan dosa yang akan datang merupakan kekhususan Nabi Muhammad ﷺ. Sebagaimana ditegaskan oleh sebagian ulama hadis.
Faedah #Dars_Qiyam_Ramadhan bersama Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah.
https://t.me/rihlahthalabulilmi/396
Baca Juga: Keutamaan Rihlah Thalabul Ilmi, Manfaat dan Tujuannya
- Dalam salat sunnah, sah saja dikerjakan dengan duduk. Terkadang seseorang capek, sehingga salat dengan cara duduk. Tetapi pahala salat dengan duduk hanya mendapat setengah pahala salat orang yang berdiri. ↩︎


