1 November 2025 18:54

Perceraian sering kali membawa persoalan pelik, terlebih jika pasangan suami-istri telah memiliki anak dari pernikahan mereka, siapakah yang lebih berhak mengasuhnya?

Dalam fikih, persoalan ini disebut hadhanah, yaitu pembahasan tentang siapa yang paling pantas untuk mendidik dan merawat anak setelah perceraian? Ayah ataukah ibu?

Para ulama menyebutkan, secara asal ibu lebih berhak atas pengasuhan anak selama ia belum menikah lagi. Hal ini karena sifat keibuan yang lembut dan penyayang membuat ibu biasanya lebih baik dalam merawat anak.

Hingga si anak menginjak usia tamyiz, di saat itulah ia diberi kebebasan untuk memilih.

Namun hal ini tidak mutlak. Keputusan akhir tetap mempertimbangkan siapa yang benar-benar lebih pantas untuk mendidik dan menjaga anak.

Nah, sebuah kisah menarik disajikan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Zadul Ma’ad. Suatu ketika, pasangan suami istri yang baru bercerai berselisih mengenai hak asuh anak mereka. Tidak menemukan jalan keluar, mereka akhirnya meminta keputusan seorang hakim.

Hakim itu kemudian meminta anak malang itu untuk memilih. Dengan cepat, si anak menyatakan ingin tinggal bersama ayahnya.

Karena masih mengharapkan buah hatinya, sang ibu memohon hakim untuk menanyakannya alasannya.

Dengan polos, si anak menjawab, “Karena ibu selalu membawaku ke sekolah untuk belajar, sampai terkadang aku dipukul oleh guru. Sedangkan ayah membiarkanku bermain dengan teman-teman seusiaku.”

Mendengar itu, hakim segera memutuskan bahwa hak asuh tetap diberikan kepada sang ibu. Mengapa? Karena meskipun si anak memilih ayahnya, terlihat jelas bahwa sang ibu lebih peduli terhadap pendidikan dan masa depan anak. Sedangkan sang ayah tampak lalai dalam mendidiknya.

Sumber: Zadul Ma’ad, 6/59.

Faedah dars Kitabul Buyu’ min Bulughil Maram bersama Fadhilatusy Syaikh Dr. Arafat Al-Muhammadi hafizhahullah di Masjid ar-Rahmah, Aden.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *