Mujtahid ialah sebutan untuk orang yang telah mencapai kemampuan ijtihad (upaya untuk mendapatkan hukum syar’i dari suatu permasalahan).
- Menguasai dalil-dalil syari yang dibutuhkan dalam ijtihad, seperti ayat dan hadis-hadis tentang hukum.
- Mengetahui sahih atau tidaknya suatu hadis, dengan mengetahui sanad dan perawi-perawinya.
- Mengetahui nasikh-mansukh dan titik-titik ijma’ (konsensus), supaya tidak memutuskan hukum dengan yang sudah mansukh atau menyelisihi ijma’.
- Mengetahui faktor-faktor perbedaan hukum dalam suatu dalil, semisal adanya pengkhususan, pengikat, dsb.
- Menguasai ilmu bahasa dan usul fikih yang berkaitan dengan indikasi suatu teks dalil, seperti ‘am (general) dan khash (spesifik), muthlaq (absolut) dan muqayyad (terikat), mujmal (global) dan mubayyan (terperinci).
- Memiliki kapasitas untuk menyimpulkan hukum dari suatu dalil.
(Al Ushul min Ilmil Ushul lil Utsaimin, 85-86)
•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•
Sahabat pejuang ilmu, rasa-rasanya kriteria di atas masih sangat jauh sekali dari kita ya..
Mari jangan bosan untuk terus belajar dan menambah khazanah ilmu, agar bisa beramal dan bersikap di atas ilmu.
رَبِّ زِدْنَا عِلْمًا


