2 November 2025 12:42

Dahulu kala, ada seorang wanita yang diadukan kepada khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia tertuduh berzina lantaran baru menikah 6 bulan tetapi sudah melahirkan anak.

Khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu pun berniat untuk merajamnya. Namun sahabat Ali radhiyallahu ‘anhu mencegahnya dan berdalil dengan dua ayat yang menunjukkan bahwa masa kehamilan paling singkat adalah 6 bulan, sehingga ia tidak bisa dituduh melakukan zina hanya karena melahirkan dalam kurun waktu 6 bulan setelah menikah. Akhirnya Umar radhiyallahu ‘anhu membebaskannya.

Kedua ayat yang dimaksud adalah:

﴿حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا﴾

“Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandung sampai menyapihnya itu selama tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaf: 15)

🌱 Dan firman Allah Taala:

﴿وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ﴾

“Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. al-Baqarah: 233)

Dalam dua ayat di atas, Allah menyebutkan bahwa:

  • Masa mengandung hingga selesai menyusui: 30 bulan
  • Masa menyusui: 2 tahun (24 bulan).

Jika dari total 30 bulan masa kehamilan hingga selesai menyusui kita kurangi 24 bulan masa menyusui, maka yang tersisa adalah 6 bulan masa kehamilan. Dari sinilah sahabat Ali radhiyallahu ‘anhu mengambil kesimpulan tentang masa kehamilan paling singkat.

Faedah Ushul

Dalam usul fikih, kisah di atas dijadikan contoh terkait dalalah isyarah, di mana suatu lafaz mengisyaratkan makna tertentu yang sebenarnya bukan itu makna pokok yang dimaukan, ia hanya mengikut saja.

Seperti pada contoh di atas, ayat-ayat yang disebutkan tentunya bukan bermaksud menjelaskan masa kehamilan paling singkat, justru ayat pertama menjelaskan masa mengandung hingga selesai menyusui, dan ayat kedua menjelaskan masa menyusui. Namun secara isyarat, ia bisa menunjukkan masa kehamilan paling singkat.

Faedah dars Maraqis Su’ud bersama Fadhilatusy Syaikh Abbas al-Jaunah hafizhahullah di Markiz Aisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *