Jawabannya adalah sabda Nabi ﷺ:
ولَكِنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْتَرَضَ عَلَيْكُمْ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا
“…. Saya khawatir salat ini ditetapkan sebagai kewajiban yang sulit bagi kalian sehingga kalian tidak mampu melaksanakannya.”
- Pertama: Allah Ta’ala saat mewajibkan salat kepada umat Nabi Muhammad ﷺ sebanyak 50 kali salat dalam sehari semalam. Kemudian Nabi meminta keringanan yang dengannya Allah menggugurkan sebanyak 45 kali salat.
Apabila Nabi terus melakukan salat terawih berjemaah di masjid, seakan-akan menarik kembali syafaat yang dulu ia pinta kepada Allah. Sehingga khawatir salat ini menjadi tambahan kewajiban yang sebelumnya Allah memberikan keringanan kepada Nabi dan umatnya berupa 5 kali salat saja.
- Makna Kedua: Ada yang mengatakan, Nabi ﷺ mengucapkannya dari wahyu, “Jika engkau menekuni salat berjemaah di masjid, niscaya akan diwajibkan kepadamu.”
- Makna Ketiga: Nabi ﷺ khawatir ada yang menyangka, jika salat terawih dilakukan secara kontinyu akan dijadikan dalil atas kewajibannya.
Karena pembeda antara yang wajib dengan sunnah, bahwa sesuatu yang sunnah; Nabi tidak selalu melakukannya. Adapun wajib; adalah yang Nabi ﷺ terus melakukannya dan menjaganya.
- Makna Keempat: Ada yang mengatakan: Nabi ﷺ khawatir salat terawih menjadi kewajiban yang harus dilakukan secara berjemaah di masjid, tidak boleh di selain masjid. Maka Nabi meninggalkannya dan mengizinkan untuk dikerjakan di rumah masing-masing.
Setelah Nabi ﷺ wafat, hilanglah semua kekhawatiran ini, karena beban syariat hanya turun dari jalur wahyu.
Adapun pada zaman Khalifah Abu Bakr as-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, beliau tidak melakukan salat terawih secara berjemaah di masjid, karena sibuk memerangi orang-orang murtad dan orang-orang yang menolak untuk membayar zakat, kedua peristiwa ini terjadi pasca wafatnya Nabi.
Setiba masa kekhalifahan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, beliau masuk masjid bersama Abdurrahman bin Abdul Qari, kemudian melihat kondisi yang telah lalu penyebutannya.
Salat terawih berjemaah di masjid adalah sunnah Nabi Muhammad ﷺ dan sunnah Umar yang merupakan salah satu khulafa’ ar-Rasyidun, yang disebutkan dalam hadis yang terkenal:
عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي…
“Wajib atas kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnahnya para khalifah ar-rasyidin (yang terbimbing) al-Mahdiyyin (yang diberi petunjuk) setelahku…” (HR. Ahmad)
Faedah #Dars_Qiyam_Ramadhan bersama Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah.


