Apa hukumnya apabila ada sekelompok ikhwan yang apabila saling bertemu seringnya membahas poligami, akhwat, atau umahat yang janda dengan nada bercanda. Sampai-sampai, salah satu dari mereka retak hubungannya dengan istrinya. Apa nasehatmu untuk mereka?
Biasanya orang yang suka koar-koar membahas poligami ini penakut, jika memang ia ingin poligami maka langsung saja menikah tidak perlu banyak bicara. Adapaun dia menghibur hatinya dengan membahas poligami di hadapan ikhwan lain, tapi di depan istrinya tidak mampu.
Terlebih lagi, pembahasan menikah dan poligami di hadapan para lajang, ini dapat menggoda mereka dan bisa jadi memutusnya dari thalabul ilmi, tidak pantas. Jauhi pembahasan seperti ini.
Jika memang dia mampu, maka segeralah menikah itu nikmat, agar dia dapat menjaga kemaluannya. Tapi jika tidak mampu dan terus membahasnya maka ini sama saja menjerumuskan dirinya ke dalam fitnah.
Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah
No. Fatwa: 0014
#nikah #wanita #syaikh_abbas_aljaunah


