2 Maret 2026 05:41

Perbedaan antara Qawaid Fiqhiyyah dan Qawaid Ushuliyyah (Ushul Fikih)

Sebelum membahas perbedaan antara keduanya, perlu diketahui bahwa qawaid fiqhiyyah dan qawaid ushuliyyah memiliki persamaan bahwa keduanya sama-sama bersifat kulli (universal), berlaku untuk semua permasalahan yang masuk di dalamnya.

Adapun perbedaan antara keduanya adalah sebagai berikut:

  1. Kaidah usul fikih membahas dalil-dalil umum (Al-Quran, sunah, ijmak, dan kias), adapun kaidah fikih pembahasannya adalah hukum-hukum perbuatan para mukalaf.

Contoh: kaedah usul fikih yang berbunyi ‘الأمر يقتضي الوجوب’ (perintah berarti wajib), penerapannya adalah pada semua dalil syar’i yang mengandung perintah.

Adapun kaedah fikih yang berbunyi ‘اليقين لا يزول بالشك’ (Suatu hal yang yakin, tidak bisa hilang dengan adanya keraguan), ini membahas hukum perbuatan hamba saat terjadi pertentangan padanya antara suatu hal yang telah yakin dengan suatu keragu-raguan.

  1. Kaidah usul fikih jumlahnya terbatas, beda dengan kaidah fikih. Makanya jika seorang mempelajari satu kitab usul fikih saja, ia akan dapat mengetahui bahwa yang selainnya adalah kaidah fikih.
  1. Kaidah fikih terlahir setelah dalil syar’i. Karena memang ia merupakan kumpulan berbagai permasalahan fikih yang memiliki kesamaan ilat, kemudian disimpulkan secara induktif oleh para ulama menjadi kaidah fikih yang bersifat umum untuk memudahkan pembelajaran fikih. Karena itu, redaksinya persis seperti dalil atau merupakan kesimpulan dari redaksi dalil tersebut.

Contoh: Dari berbagai dalil yang menunjukkan adanya keringanan bagi orang yang mengalami kesulitan saat salat, puasa, dsb, para ulama menyimpulkan kaedah yang berbunyi ‘المشقة تجلب التيسير’ (kesulitan mendatangkan kemudahan).

Beda dengan kaidah usul fikih yang telah terlahir sebelum dalil. Kebanyakannya diambil dari bahasanya orang Arab yang telah mereka gunakan dalam berkomunikasi sejak sebelum datang syariat. Di mana sudah mengalir dalam bahasa mereka bahwa (misalnya) kata nakirah yang terletak setelah nafi menunjukkan makna umum.

  1. Kaidah fikih dapat menghasilkan hukum secara langsung, berbeda dengan kaidah usul fikih yang butuh perantara berupa dalil syar’i untuk menghasilkan hukum.

Contoh: kaedah usul fikih yang berbunyi ‘الأمر يقتضي الوجوب’ (perintah berarti wajib), tidak bisa menghasilkan kesimpulan bahwa salat hukumnya wajib kecuali melalui perantara dalil syar’i yaitu firman Allah:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ

“Tegakkanlah salat.”

Beda dengan kaidah fikih ‘الضرورات تبيح المحظورات’ (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang terlarang) bisa secara langsung menghasilkan kesimpulan hukum bolehnya meminum khamar dalam kondisi darurat untuk mengatasi tersedak misalnya.

Faedah dars al-Qawaidl Khams al-Kubra bersama Fadhilatusy Syaikh Abbas al-Jaunah 🇧🇼 dalam rangkaian daurah Ubaid al-Jabiri II.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *