Di antara berbagai disiplin ilmu syariah ada sebuah ilmu yang disebut dengan ilmu al-furuq al-fiqhiyyah.
Ilmu al-furuq al-fiqhiyyah yaitu ilmu yang membahas permasalahan-permasalahan fikih yang tampak serupa, namun ternyata berbeda hukumnya.
Contoh; salat wajib dan salat sunah. Keduanya sama-sama salat, dan sama dari segi rukun, kewajiban dan sunahnya. Namun syariat membedakan beberapa perkara antara keduanya, di antara perbedaan tersebut adalah:
- Salat wajib, seorang harus melakukannya dengan berdiri selama dia mampu.
- Sedangkan salat sunah, maka diperbolehkan untuk dilakukan dengan duduk walaupun seorang mampu untuk berdiri. Yang demikian agar salat snnah terasa ringan bagi seorang muslim sehingga ia memperbanyak dan rajin melaksanakannya.
- Masih banyak sisi perbedaan antara keduanya.
Ilmu al-furuq al-fiqhiyyah ini masuk pada seluruh disiplin ilmu syariah, baik dalam fikih ibadah maupun fikih muamalah. Termasuk pembahasan sebab syariat membedakan antara jual beli dan riba, padahal secara lahir keduanya tampak serupa, dari sisi sama-sama ada transaksi pemindahan hak milik. Namun Allah Taala menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Di antara kitab yang membahas tentang ilmu ini adalah Kitabul Furuq karya Imam Abul Abbas Ahmad bin Idris al Qarafi rahimahullah (684 H). Kini kitab tersebut dicetak dan diterbitkan dalam empat jilid.
Ilmu ini termasuk ilmu-ilmu syariah yang sangat penting, tujuannya agar seorang muslim dapat beribadah kepada Allah Taala dengan ilmu dan sesuai dengan apa yang Allah maukan. Sehingga seorang hamba tidak menyamakan dua amalan yang hukumnya berbeda atau membedakan antara dua amalan yang sama.
Semoga Allah senantiasa memberikan rahmat dan taufik-Nya kepada kita semua.
Berkolaborasi dengan Ahlussunnah Ternate


