Seorang yang belum mampu secara finansial untuk menikah, tidak perlu dan tidak disyariatkan baginya untuk berhutang supaya bisa menikah.
Allah Taala berfirman dalam al-Quran:
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ
“Orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. an-Nur: 33)
Dalam hadis, Nabi ﷺ tidak menyarankan untuk berhutang bagi yang belum mampu secara finansial untuk menikah. Justru beliau mengasung agar berpuasa,
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ؛ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Barangsiapa yang belum mampu (menikah), hendaklah ia berpuasa karena itu merupakan tameng baginya.” (Muttafaqun Alaihi)
Berhutang dapat membebani tanggungannya.
Faedah Dars Umdatul Ahkam bersama Fadhilatusy Syaikh Abbas al-Jaunah hafizhahullah


