Sebelum dibagikan kepada warga, bolehkah mengambil beberapa iris tulang atau daging kurban untuk panitia agar dimasak sebagai makan siang? Mohon penjelasannya, jazakumullahukhairan.
Jika bukan sebagai upah atau imbalan atas kerjanya, tapi diniatkan sebagai hadiah (jika penerimanya kaya) atau sedekah (jika penerimanya fakir) maka tidak mengapa.
Namun jika diberikan sebagai imbalan atau upah maka tidak boleh, sebagaimana hadis Ali bahwa Nabi melarangnya untuk memberikan sedikitpun bagian dari kurban itu kepada para jagal.
Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah
No. Fatwa: 0039
#fikih #kurban #makanan #syaikh_abbas_aljaunah


