Terakit zikir saat sujud, bolehkah menjamak dua zikir sekaligus dalam sekali sujud?
Boleh, jika seseorang memanjangkan sujudnya dia boleh untuk memperbanyak zikir dengan berbagai variasinya. Karena tempat ini yaitu sujud dan rukuk bisa menerima zikir yang beragam.
Beda dengan beberapa tempat lainnya yang tidak bisa menerima lebih dari satu zikir, semisal istiftah. Karenanya, saat Nabi ditanya tentang apa yang beliau ucapkan antara takbiratul ihram dan al-Fatihah, beliau menyebutkan satu zikir saja:
اللَّهمَّ باعِدْ بَيْني وبَيْن خَطايايَ كما باعَدْتَ بَيْنَ المشرِقِ والمغرِبِ
Walaupun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat bolehnya menjamak beberapa doa saat istiftah, tapi yang dinukilkan dari Nabi beliau tidak menjamak.
Sehingga yang tampak bahwa tempat ini tidak bisa menerima lebih dari satu zikir, adapun rukuk dan sujud jika seorang memanjangkannya maka silakan memperbanyak zikir.
Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah
No. Fatwa: 0055
#fikih #salat#zikir #syaikh_abbas_aljaunah


