27 Juli 2026 13:09

MAZHAB HANBALI – Sobat Pejuang Ilmu, tahukah Antum bahwa dalam persoalan fikih jual beli, Imam Ahmad sering kali pendapatnya sejalan dengan Imam Malik?

Di antaranya, keduanya sama-sama:

  • sangat keras mengharamkan riba dengan berbagai bentuknya,
  • menutup seluruh rekayasa (الحيل) untuk melegalkannya,
  • bahkan menutup berbagai jalan (سد الذرائع) yang dapat mengantarkan kepada riba.

Apakah ini hanya sebuah kebetulan?

Ternyata tidak.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa usul Imam Malik dalam bab jual beli lebih unggul daripada usul imam-imam selainnya.

Mengapa demikian?

Karena Imam Malik mengambil fikih muamalah dari Said bin al-Musayyib, tabiin yang dikenal sebagai orang yang paling fakih dalam persoalan jual beli.

Sebagaimana Atha’ bin Abi Rabah menjadi imam dalam manasik haji, Ibrahim an-Nakha’i dalam fikih salat, dan Al-Hasan al-Bashri menghimpun berbagai keutamaan tersebut.

Dengan demikian, kesesuaian pendapat Imam Ahmad dengan Imam Malik bukanlah kebetulan, tetapi karena kokohnya usul Imam Malik dalam bab muamalah yang dibangun di atas fikih Sa’id bin al-Musayyib.

Keistimewaan Metodologi Mazhab Hanbali

Lebih dari itu, Imam Ahmad cenderung mengikuti tabi’in yang paling unggul pada bidangnya masing-masing, sebagaimana kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah:

ولهذا وافق أحمد كل واحد من التابعين في أغلب ما فُضِّل فيه لمن استقرأ ذلك من أجوبته.

“Imam Ahmad banyak mencocoki setiap tabi’in pada bidang yang mereka paling unggul di dalamnya, bagi siapa saja yang meneliti fatwa-fatwa beliau.”

Hal ini menjadi keistimewaan tersendiri bagi fikih mazhab Hanbali, karena Imam Ahmad memiliki kecenderungan metodologis untuk memilih pendapat yang paling kuat berdasarkan spesialisasi para tabiin, bukan fanatisme kepada satu madrasah tertentu.

Sobat pejuang ilmu, fakta apa lagi yang ingin Antum ketahui? Silakan tulis di kolom komentar.

Sumber: Al-Qawaid An-Nuraniyyah al-Fiqhiyyah, 172-173

🔵 https://t.me/rihlahthalabulilmi 🔵 https://rihlahthalabulilmi.com 🔵 https://www.instagram.com/rihlahthalabulilmi/

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *