14 Juli 2026 11:42

Adabul Ikhtilaf (Adab dalam Menyikapi Perbedaan)

ADAB DALAM MENYIKAPI PERBEDAAN – Sebuah etika yang kerap memudar di kalangan para pengemban ilmu.

Belajar dari sebuah kisah kelam yang tidak patut terulang.

Al Imam Ibnu Aqil rahimahullah menceritakan sebagaimana yang dinukil dalam kitab Kasyaful Qina’ bahwa pada masa Ibnu Yunus menjabat, mazhab Hanbali berada pada posisi yang sangat kuat dan diunggulkan. Karena popularitasnya serta dukungan penguasa, sebagian tokoh mazhab Hanbali mulai memperlakukan pihak yang berbeda pendapat dari kalangan mazhab Syafi’i secara semena-mena. Bahkan, mereka melarang amalan seperti menjahrkan basmalah dan qunut Subuh yang merupakan praktik dalam mazhab Syafi’i—padahal perkara tersebut termasuk ranah ijtihadiyah.

Ketika kekuasaan berganti dan dukungan terhadap mazhab Hanbali melemah—karena penguasa berikutnya lebih condong kepada mazhab Syafi’i—keadaan pun berbalik. Para tokoh mazhab Syafi’i yang sebelumnya merasa terzalimi justru membalas dengan tindakan serupa. Mereka menyerang pengikut mazhab Hanbali, bahkan sampai mencari-cari celah hukum untuk memenjarakan para tokoh dan pengikutnya. Allāhul musta‘ān.

Al Imam Ibnu Aqil rahimahullah mengomentari fenomena tersebut:
“Sesungguhnya aku memandang bahwa peristiwa seperti ini terjadi karena kurangnya pemahaman tentang adab ilmiah -dalam menyikapi perbedaan pendapat-.”

Mengapa Para Ulama Berselisih?

Pada dasarnya, setiap muslim wajib meyakini bahwa tidak ada satu pun dari para imam yang diakui oleh kaum muslimin yang sengaja menyelisihi Rasulullah ﷺ. Justru, masing-masing dari mereka telah mengerahkan seluruh kemampuan dan kesungguhan untuk mempelajari serta mengikuti sunah Nabi ﷺ.

Apabila seseorang mendapati adanya kekeliruan pada pendapat salah seorang imam, maka wajib baginya untuk berhusnuzan dan memberikan uzur kepada mereka. Sebab, bagaimanapun juga, para ulama adalah manusia biasa yang memiliki keterbatasan.

Perbedaan dan kekeliruan tersebut bisa terjadi karena berbagai sebab: bisa jadi suatu hadis belum sampai kepada mereka, atau telah sampai namun terjadi kekeliruan dalam menilai keabsahan perawinya. Bisa pula karena perbedaan dalam memahami makna lafaz dalam bahasa Arab, atau sebab-sebab ilmiah lainnya yang menjadi ruang ijtihad.

Sebaliknya, semua uzur yang kita berikan kepada para ulama atas kesalahan mereka sangat mungkin juga terjadi pada pendapat-pendapat ulama yang kita ikuti. Oleh karena itu, seorang penuntut ilmu hendaknya membekali dirinya dengan husnuzan kepada para ulama, sekaligus menumbuhkan sikap tawadhu’ dan menyadari keterbatasan dirinya.

Dengan sikap inilah, ilmu akan melahirkan kebijaksanaan, bukan kesombongan; dan perbedaan sudut pandang akan menjadi bahan diskusi dan bertambahnya khazanah keilmuan, bukan sumber perpecahan.

Sebagaimana harta, bertambahnya ilmu juga berpotensi melahirkan kesombongan dan sikap melampaui batas. Oleh karena itu, para ulama hadis terdahulu memiliki tradisi mulia: mereka menjadikan hadis rahmah sebagai hadis pertama yang diajarkan kepada murid-murid mereka. Hal ini sebagai isyarat bahwa dalam proses belajar, mengajar, dan berdakwah, seseorang harus menjadikan kasih sayang (rahmah) sebagai landasan utama dalam berinteraksi dengan orang lain—termasuk kepada mereka yang berbeda pendapat.

Bahkan, di antara tanda keberkahan ilmu adalah bertambahnya ketawadhu’an seseorang. Ia semakin menyadari bahwa setinggi apa pun ilmunya, seluas apa pun pengalamannya, selama berada dalam ranah ijtihadiyah, ia tetap manusia yang memiliki keterbatasan. Pendapatnya pun terbuka untuk dikritik, dievaluasi, dan ditinjau kembali.

Ilmu Melahirkan Adab dalam Menyikapi Perbedaan

Demikianlah hakikat ilmu yang bermanfaat: ia membentuk keindahan akhlak. Semakin bertambah ilmu seseorang, semakin bertambah pula kasih sayangnya. Semakin luas pemahamannya, semakin bijak dan santun sikapnya.

Wallāhu a‘lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *