Apakah di dalam agama Islam ada perintah zakat sewa rumah?
Rumah itu sendiri (bangunannya) tidak dikenakan zakat. Namun, uang yang diperoleh dari sewa rumah tersebut, kita katakan: Jika telah mencapai nisab dan berlalu satu tahun (haul), maka wajib baginya mengeluarkan zakatnya. Sebab, uang tersebut termasuk harta (yang wajib dizakati).
Namun terkadang seorang menyewakan rumahnya dan uang dari hasil sewa itu tidak tersisa karena digunakan sebelum haul. Atau uangnya ada, akan tetapi tidak mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.
Adapun jika uang sewa tersebut telah mencapai nisab dan tersimpan di rumahnya selama satu tahun penuh, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5%.
Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah
No. Fatwa: 0053
#zakat #sewa #zakat_mal #syaikh_abbas_aljaunah


