Barang temuan memiliki hukum tersendiri di dalam Islam. Untuk mempermudah memahami hukumnya, para ulama telah mengklasifikasikannya menjadi 3.
Seperti hewan-hewan yang dapat membela diri dari binatang buas. Contoh unta, dsb.
Atau dengan bahasa lain: semua yang tidak bisa dipungut, karena:
– Ukurannya besar, dia bisa membela diri dan tidak akan ada yang mengambilnya
– Gerakannya cepat, tidak bisa ditangkap
– Bebannya berat, tidak bisa diangkat
– Bisa terbang.
Yaitu benda-benda yang tidak penting di kalangan orang-orang kelas menengah. Jika hilang, tidak mereka cari-cari.
Contohnya bisa jadi berbeda di setiap tempat dan waktu.
Barang temuan selain dari dua jenis di atas maka harus diumumkan terlebih dahulu selama setahun, jika tidak ada yang mengakui maka menjadi hak miliknya.
Faedah Dars Al-Qawaid wal Ushul al-Jami’ah bersama Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah


